Rabu, Maret 03, 2010

Proses Pendirian Badan Usaha (PT)

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.

Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada
ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:

* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,

* Merupakan kumpulan modal/saham,

* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,

* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,

* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,

* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,

* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.

Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:

1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired

2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))

3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)

4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan


5. Permohonan pembuatan
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.

6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah
izin usaha, surat izin usaha.

7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).

http://qnoyzone.blogdetik.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar